Fitria Shinta Dewi
13213551
2EA13
EKONOMI KOPERASI
Manajemen Badan Koperasi (Bagaimana
pemasarannya)
Pengelolaan
organisasi koperasi, agar berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan
secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota,
pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk
mencapai tujuan koperasi.
Agar lebih
jelas, tiap-tiap unsur akan dibahas secara singkat, dan diharapkan dapat
menjadi pedoman bagi kita dalam berkoperasi.
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari
waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota,
rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
1)
Anggaran Dasar
2)
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,
dan usaha koperasi
3)
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus,
dan pengawas
4)
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesaha
laporan
keuangan
5)
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
6)
Pembagian sisa hasil usaha, dan
7)
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
2.
Pengurus
Koperasi
Tugas
dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai
dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus
mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut.
Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga
mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis
3.
Pengawas koperasi
Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
1)
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan
pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
2)
Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang
sudah ditetapkan.
4.
Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada
kopeasi kecil, ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang
dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain
itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi,
pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk mengelola usaha
koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
1.
. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal
ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar
mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
1)
Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota
yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan
Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan
laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
2)
Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota
yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum
dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku
berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar
dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
3)
Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota
yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau
pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar
Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota,
Pengurus dan Badan Pemeriksa.
2.
Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan
rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat
serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan
perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi,
serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu
periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih
kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
1)
Ketua :
Wakil Ketua Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha
Kecil –Menengah
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha
Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
i.
Mempunyai sifat jujur dan keterampilan kerja.
ii.
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
iii.
Mempunyai
rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
a)
Menyelenggarakan rapat anggota.
b)
Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
c)
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
d)
Mengelola koperasi dan usahanya.
e)
Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f)
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
g)
Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
h)
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku
Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
a)
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan
Keputusan Rapat anggota.
b)
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci
sebagai berikut :
a)
Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar
organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
i.
Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan
seluruh anggota Pengurus.
ii.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
iii.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan
Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
i.
Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil
keputusan.
ii.
Menandatangani surat-surat dan perjanjian
bersama Sekretaris dan Bendahara.
iii.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
2)
Wakil
Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung
jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.
Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2.
Membina dan mengawasi bidang organisasi dan
administrasi.
3.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4.
Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
3)
Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi
koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1.
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan
perkantoran.
2.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3.
Mengatur jalannya perkantoran.
4.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama
bendahara dan pengawas.
6.
Menyusun rancangan rencana program kerja
organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2.
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan
penyuluhan.
4.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat
Pengurus melalui Wakil Ketua.
4)
Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan
koperasi, antara lain :
1.
Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.
Menyusun anggran setiap bulan.
4.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.
Menyusun laporan keuangan.
7.
Mengendalikan anggaran.
bendahara berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan
keuangan dan usaha.
2.
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang
berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
5)
Wakil Ketua
Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil
penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.
Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang
usaha.
3.
Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan
pengelola unit bidang usaha koperasi.
4.
Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit
bidang usaha.
3.
Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan
organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan
sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai
akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang
telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus
dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan
jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai
berikut:
1)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut
aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2)
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3)
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
4.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai
pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya
membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka koperasi juga
melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja
Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota
Tahunan .
STRATEGI
PEMASARAN KOPERASI
Manajemen yang kurang baik dan
tidak diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu alasan kenapa
koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi
di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin
kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah
membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi secara khusus
koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di Indonesia tidak
sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat kita begitu terlihat
sangat minim pengetahuan akan koperasi, padahal pendidikan koperasi sudah
ditanamkan pada pelajar Indonesia sejak mereka duduk dibangku sekolah dasar.
Kata koperasi terlihat sangat asing bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan
dan aktifitas yang tinggi seperti kota Jakarta, Anggapan yang kurang baik
tentang koperasi yang masih mengadopsi pengelolaan yang tradisional membuat
koperasi lama-kelamaan larut dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan umum yang
ada di dalam Indonesia terlebih lagi di luar negeri.
Faktor yang sangat dominan bagi
terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi di Indonesia tidak lain dan
tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana, Namun lebih dari itu adalah hal
lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan koperasi yang belum baik di berbagai
koperasi yang ada. Pengaturan manajemen yang ada di dalam koperasipun membuat
koperasi tidak mampu memasarkan produk dan hasil usahanya dengan baik, faktor
lain ialah kurangnya para pelaku usaha koperasi dalam membangun jaringan baik
melalui birokrasi pemerintahan daerah maupun pusat, padahal negara Republik
Indonesia memilki Kementerian Koperasi dan UMKM. Kurangnya sumber daya manusia
yang kompeten dalam pendidikan koperasi juga menjadi kendala yang harus
diselesaikan. Sumber daya manusia yang baik mampu meningkatkan potensi usaha
yang besar bagi pembangunan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Kesadaran akan
memasarkan koperasi membuat stagnasi terjadi dari berbagai koperasi yang tersebar
di Seluruh Indonesia.
Betapa pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh
dianggap remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi terutama
pengelola koperasi mengadopsi nilai-nilai positif yang terinternalisasikan dalam
koperasi lain yang ada di luar Indonesia Untuk dapat mengimbangi derasnya
persaingan global dalam dunia usaha dan tentunya kita berharap agar koperasi
dapat mengembalikan nilai-nilai fundamental sebagi soko guru perekonomian
nasional di Indonesia segera terwujud.
Sumber :
http://anggailina.blogspot.com/2011/01/struktur-organisasi-koperasi.html
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar