Senin, 24 November 2014

Manajemen Badan Koperasi (EKONOMI KOPERASI)



Fitria Shinta Dewi
13213551
2EA13

EKONOMI KOPERASI
 
Manajemen Badan Koperasi (Bagaimana pemasarannya)
Pengelolaan organisasi koperasi, agar berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.
Agar lebih jelas, tiap-tiap unsur akan dibahas secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kita dalam berkoperasi.
1.       Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
1)      Anggaran Dasar
2)      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3)      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
4)      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesaha                                                                                                    laporan keuangan
5)      Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
6)      Pembagian sisa hasil usaha, dan
7)      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2.        Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis

3.       Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
1)      Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
2)      Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4.       Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil, ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk mengelola usaha koperasi yang bersangkutan.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
1.       . Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
1)      Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
2)      Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
3)      Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.


2.        Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
1)      Ketua :
 Wakil Ketua Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
 Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
 Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
 Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                                             i.            Mempunyai sifat jujur dan keterampilan kerja.
                                           ii.            Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
                                          iii.             Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
a)      Menyelenggarakan rapat anggota.
b)      Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
c)       Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
d)      Mengelola koperasi dan usahanya.
e)      Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f)        Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
g)       Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
h)      Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
a)      Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
b)      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a)      Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
                                                                                  i.            Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
                                                                                 ii.            Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
                                                                               iii.            Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.



Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
                                                         i.            Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
                                                       ii.            Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
                                                      iii.            Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

2)       Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.       Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2.       Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3.       Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4.       Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

3)       Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1.       Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2.       Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3.       Mengatur jalannya perkantoran.
4.       Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.       Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6.       Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1.       Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2.       Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3.       Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
4.       Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

4)       Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1.       Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2.       Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.       Menyusun anggran setiap bulan.
4.       Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.       Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.       Menyusun laporan keuangan.
7.       Mengendalikan anggaran.
bendahara berwenang :
1.       Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2.       Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

5)       Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.       Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2.       Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3.       Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4.       Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

3.     Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2)      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

4.       Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka koperasi juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .



STRATEGI PEMASARAN KOPERASI
 Manajemen yang kurang baik dan tidak diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
 Masyarakat kita begitu terlihat sangat minim pengetahuan akan koperasi, padahal pendidikan koperasi sudah ditanamkan pada pelajar Indonesia sejak mereka duduk dibangku sekolah dasar. Kata koperasi terlihat sangat asing bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan dan aktifitas yang tinggi seperti kota Jakarta, Anggapan yang kurang baik tentang koperasi yang masih mengadopsi pengelolaan yang tradisional membuat koperasi lama-kelamaan larut dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan umum yang ada di dalam Indonesia terlebih lagi di luar negeri.
  Faktor yang sangat dominan bagi terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana, Namun lebih dari itu adalah hal lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan koperasi yang belum baik di berbagai koperasi yang ada. Pengaturan manajemen yang ada di dalam koperasipun membuat koperasi tidak mampu memasarkan produk dan hasil usahanya dengan baik, faktor lain ialah kurangnya para pelaku usaha koperasi dalam membangun jaringan baik melalui birokrasi pemerintahan daerah maupun pusat, padahal negara Republik Indonesia memilki Kementerian Koperasi dan UMKM. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam pendidikan koperasi juga menjadi kendala yang harus diselesaikan. Sumber daya manusia yang baik mampu meningkatkan potensi usaha yang besar bagi pembangunan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Kesadaran akan memasarkan koperasi membuat stagnasi terjadi dari berbagai koperasi yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Betapa pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola koperasi mengadopsi nilai-nilai positif yang terinternalisasikan dalam koperasi lain yang ada di luar Indonesia Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan global dalam dunia usaha dan tentunya kita berharap agar koperasi dapat mengembalikan nilai-nilai fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di Indonesia segera terwujud.
Sumber :
http://anggailina.blogspot.com/2011/01/struktur-organisasi-koperasi.html
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html

Rabu, 22 Oktober 2014

BADAN USAHA KOPERASI (EKONOMI KOPERASI)


Koperasi Sebagai Badan Usaha
1.     PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
2.    KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
·         Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Dalam fungsinya sebagai badan usaha,  koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu:
1.  Status dan Motif anggota koperasi
2.  Kegiatan usaha
3.  Permodalan koperasi
4.  SHU koperasi

1.  Status dan motif
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2.      Kegiatan Usaha
Untuk mencapai tujuannnya maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.     unit usaha simpan pinjam;
2.    perdagangan umum;
3.    perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.    kontraktor dan konsultan bangunan;
5.    penerbitan dan percetakan;
6.    agrobisnis dan agroindustri;
7.    jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.    jasa telekomunikasi umum;
9.    jasa teknologi informasi;
10.  biro jasa;
11.  jasa pengiriman barang;
12.  jasa transportasi;
13.  jasa pemasaran umum;
14.  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15.  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16.  event organizer;
kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
 referensi 

Minggu, 05 Oktober 2014



Nama  : Fitria Shinta Dewi
NPM  : 13213551
Kelas  : 2EA13


EKONOMI KOPERASI



CARA MELIHAT , MEMBACA, DAN MEMANFAATKAN PELUANG USAHA

Cara Melihat Peluang Usaha
Membaca peluang usaha diibaratkan seperti seorang anak yang ingin membaca,namun sebelum ia bisa membaca ia harus bisa melihat hal apa saja yang harus ia baca .. Dalam konteks membaca peluang pasar, maksud dari melihat disini adalah kita melihat apa yang menjadi masalah dari fenomena-fenomena yang ada di sekitar kita dan siapa yang mengalami masalah tersebut, yang  kemudian kita cari celah agar kita dapat menembus peluang di dalam celah-celah kecil tersebut. Kita juga dapat melihat Peluang usaha dengan cara mengamati konsumen. Kita harus mengetahui apa yang meereka butuhkan, perilaku konsumen dan lain – lainya dengan itu fokus pengamatan kita adalah :
  1. Barang dan jasa apa yg dibutuhkan konsumen
  2. Berapa  banyak yang mereka butuhkan?
  3. Kualitas mana yang paling tepat.
Suatu hal yang dapat membantu Anda dalam menilai peluang usaha adalah informasi. Informasi yang lengkap dan akurat dapat membantu Anda dalam mengambil keputusan, sebagai berikut:
  1. Menemukan usaha yang menguntungkan
  2. Memilih produk atau jasa yang dapat dijual
  3. Menentukan perubahan dalam perilaku konsumen
  4. Meningkatkan teknik-teknik pemasaran
  5. Merencanakan sasaran yang realistis
  6. Meramalkan untuk masa yang akan datang 
Cara Membaca Peluang usaha
Pertama dengan membaca peluang usaha adalah hal yang wajib untuk seorang entrepreneur. Membaca peluang pasar tidak hanya dilakukan untuk bagi seorang entrepreneur yang ingin memulai usahanya, namun sebagai pondasi saat kita bergelut di dunia bisnis. Dengan keahlian membaca untuk mengembangkan usaha kita dengan melakukan segmentasi pasar ataupun pada saat melakukan perluasan usaha kita dapat tepat sasaran tapi seringkali, kemampuan membaca peluang pasar ini seringkali tidak pas, sehingga apa yang telah menjadi ekspektasi pada saat kita memulai usaha seringkali tidak tercapai .
cara untuk mendapatkan ide bisnis, seperti berikut ini: 
  1. Bercermin pada keterampilan yg kita miliki


  2.  Pikirkan apa yang lagi sedang diminati di dalam masyarakat  saat ini yang dapat menjadi  peluang bisnis.
Bila kita membaca atau menonton berita secara terus menerus dan penuh minat kita akan  menemukan  betapa banyak ide peluang bisnis yang dapat ditemukan. Dengan mengikuti perkembangan apa yang sedang diminati didalam masyarakat di berita sambil terus melakukan aktivitas, Anda dapat  mengidentifikasi tren pasar, mode baru, berita industri – dan kadang-kadang hanya ide-ide baru yang memiliki kemungkinan bisnis.
  1.  Ciptakan sesuatu yang baru dari produk atau jasa tersebut
Produk dan jasa itu biasanya mengikuti zaman sesuai kebutuhan pasar  yang dimana dengan menemukan inovasi baru dan dapat mempermudahkan pasar dalam memenuhi kebutuhannya  produk tersebut akan diminati,  misalnya : Sekarang, anak-anak muda Indonesia banyak berkecimpung di dunia bisnis IT, seperti membangun aplikasi smartphone atau tab yg sedang tren.
  1.  Tambahkan nilai produk yang sudah ada
Kalau  kita melihat perbedaan antara kayu mentah dan kayu jadi merupakan contoh dari  penambahan nilai produk melalui suatu proses. Selain penambahan nilai melalui proses, kita juga dapat menambah layanan atau menggabungkan produk dengan produk lainnya. Misalnya proses pembentukan lemari jati.
  1. Penelitian pasar
penelitian pasar ini sangat penting untuk mendapatkan ide dan peluan pasar dan dapat dilakukan untuk jenis usaha yang membutuhkan investasi yang cukup besar. Dengan meneliti pasar kita bisa tahu produk kita bisa terjual di pasar mana dan mentukan pasar itu di kota lain, pulau lain, bahkan ekspor ke negara lain jika perlu agar produk tersebut terjual.
Cara Memanfaatkan Peluang Usaha  
            Seperti kita tahu peluang pasar itu banyak sekali dan menarik.kita tahu bahwa di dalam kenyataan hidup tidak banyak orang yang bisa memanfaatkan peluang yang ada, maka dari itu kita harus memanfaatkanya secara bijak. Bahkan banyak yang meninggalkan peluang, meskipun peluang-peluang itu sudah deidakatnya  karena kita serasa bingung untuk memanfaatkannya, serta harus dimulai dari mana padahal peluang itu hanya datang satu kali saja. Bisa saja jika kita melewatkan peluang tersebut yang menurut kita itu peluang usaha yang bagus tapi keburu diambil oleh orang lain.
            Kita sebagai enterpeneur harus bisa melihat, membaca peluang secara cerdik dan juga memanfaatkannya yaitu dengan mengambil keputusan dengan benar dan menciptakan suatu lahan usaha dan memaksimalkan sumber – sumber yang mendukung peluang –peluang tersebuthal itu akan menjadi berhasil. Bagaimana  agar peluang-peluang dan kreativitas itu berhasil? Memang , dibutuhkan komunikasi yang baik. Bagi seorang entrepreneur, keterampilan berkomunikasi itu sangat penting. Segala ide dan kreativitas yang ada pada diri seorang entrepreneur harus bisa dikomunikasikan dengan baik ke pasar.

Seorang entrepreneur harus rajin pergi ke mana saja untuk meneliti dan memantau juga untuk mengkomunikasikan ide dan kreativitasnya. Dengan komunikasi yang baik, seorang entrepreneur harus punya keyakinan bahwa ide dan kreativitasnya itu bisa diterima pasar, Memang tidak lah mudah bagi seseorang untuk bisa memanfaatkan peluang usaha dengan cara memanfaatkannya atau mempraktekannya dalam dunia wirausaha yang sesungguhnya.Ini akan terasa sulit karena selain membutuhkan ketekunan,  kesabaran ,tenaga  dan juga modal yang jumlahnya relatif.
 Berikut tips cara memanfaatkan peluang usaha 
1. Melakukan Riset Pasar
2. Mempersiapkan dan menyusun rencana
3. Patuh terhadap aturan
4. Strategi Pemasaran yang tepat sasaran
             Kita harus memperaktekan semua point yang diatas karena itu sangat penting , tidak hanya ide – ide saja tapi harus menjalankan ide -ide tersebut. Dan jangan takut untuk memulai usaha dan kita harus yakin  dengan jenis usaha yang kita dapatkan dan  coba temukan jenis usaha yang lain untuk membandingkan jenis – jenis usaha  dengan membuat jurnal atau coretan.
Tidak hanya selain kerja keras dan cerdik memanfaatkan peluang ada hal yang juga perlu diperhatikan, yakni unsur  keberuntungan yg penting bagi keberhasilan seseorang dalam menjalankan bisnis.

SUMBER