ETIKA BISNIS PADA PT UNILEVER
Fitria Shinta Dewi/13213551/4EA13
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika merupakan keyakinan
mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang
buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan
dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai
perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan kata lain, perilaku etis merupakan
perilaku yang mencerminkan keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial yang
diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar da baik.
Perilaku tidak etis adalah perilaku yang menurut keyakinan perseorangan dan
norma-norma sosial dianggap salah atau buruk. Etika bisnis adalah istilah yang
biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh
manajer atau pemilik suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert,
2007).
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai
dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun
perusahaan di masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk
nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang
adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Setiap
perusahaan memiliki peraturan-peraturan atau kode etik yang berfungsi untuk
menunjang kelancaran kegiatan operasional perusahaan. PT Unilever merupakan
perusahaan yang menggunakan etika dalam melakukan bisnisnya dan sangat
menjunjung tinggi etika bisnisnya, baginya sumber daya manusia adalah pusat
dari seluruh aktivitas perseroan. Dengan memberikan prioritas pada mereka dalam
pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka
untuk berkontribusi pada perusahaan. Perseroan mengelola dan mengembangkan
bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan
masalah sebagai berikut, yaitu:
1. Apakah PT Unilever menggunakan etika
dalam menjalankan bisnisnya?
2.
Jika PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis,
apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebab nya dan bagaimana cara
mengatasinya?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika
Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. Maksud dari
penulisan ini adalah :
1.
Untuk mengetahui etika bisnis pada PT Unilever
2.
Untuk mengetahui pelanggaran, faktor penyebab dan cara
antisipasi apabila PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Etika Bisnis
Menurut Steade et al (1984: 701) Etika bisnis adalah
standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.
Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk
membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap
pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis
yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Menurut Sim (2003) Etika adalah istilah filosofis yang
berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom.
Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini
berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang
konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam
artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics
Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam
merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu :
·
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus
didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang
seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya
kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
·
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan
dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
·
Justice Approach : para pembuat keputusan
mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan
kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
2.2 Sasaran dan Lingkup
Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan
relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran
dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokoketika bisnis
yaitu:
1. Etika bisnis sebagai etika profesi
membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek
bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama
bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara
baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama ini lebih sering
ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih sering berbicara
mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.
2. Etika bisnis bisa menjadi sangat
subversife. Subversife karean ia mengunggah, mendorong dan membangkitkan
kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi, dirugikan dan diperlakukan
secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek bisnis pihak mana pun. Untuk
menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat
luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek
bisnis siapapun juga.
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai
system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam
hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih
tepat disebut sebagai etika ekonomi.
2.3
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya
harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah
disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa
prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip
etika bisnis adalah sebagai berikut :
Ø Prinsip
Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Ø Prinsip
Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara
jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak
didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa
dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan.
Ø Prinsip
Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggung jawabkan.
Ø Prinsip
Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Ø Prinsip
Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis
atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik
pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
Selain itu juga ada beberapa nilai
– nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden
Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
1.
Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan
kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya
kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk
unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
2.
Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya,
berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus
saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat
menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan
konsumen.
3.
Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya,
dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan
produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen
memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah
poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang
terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali
terbukti buruk.
4.
Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik.
Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan
orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan
lain-lain.
5.
Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan
strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga
menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis
mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang
mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
2.4
Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam
Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang
menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum
dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b. Mampu Menyatakan yang Benar itu
Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai
contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk
mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial
(Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan
hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki
terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika
bisnis.
e. Mampu Menyatakan yang Benar itu
Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai
contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk
mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang
digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi
kepustakaanan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, referensi di
internet dan jurnal yang mengkaji penelitian sejenis untuk mendukung penelitian
etika dalam bisnis .
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Profil Perusahaan
PT Unilever Indonesia Tbk
(perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever
dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di
Batavia,tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever
Indonesia Tbk. PT Unilever bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen,
margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan
minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. PT Unilever selalu menekankan pada
integritas dan kualitas tinggi, peduli kepada masyarakat dan
lingkungan hidup.
4.2 Etika Bisnis dalam Perusahaan
Unilever
1.
Standar Perilaku
Dalam
melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran,
integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga
kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi
kami.
2.
Mematuhi Hukum
Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya
berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di
tempat mereka melaksanakan usahanya.
3.
Karyawan
Unilever memiliki komitmen pada keanekaragaman dalam
lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap saling percaya dan saling menghormati
dimana semua memiliki rasa tanggung jawab atas kinerja dan reputasi Perseroan.
Kami merekrut, mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan hanya atas dasar
kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan.
Kami memiliki komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat.
Kami tidak akan menggunakan sarana kerja apapun yang bersifat memaksa atau
mempekerjakan anak. Kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi
mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami
menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan berserikat dalam satu
asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi yang baik dengan para
karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses konsultasi.
4.
Pemegang Saham
Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan
informasi atas kegiatan kami, struktur dan situasi serta kinerja finansial
kepada pemegang saham pada waktunya secara teratur dan benar.
5.
Mitra Usaha
Unilever
memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat
dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami
mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan
prinsip bisnis kami.
6.
Keterlibatan pada masyarakat
Unilever berupaya menjadi perusahaan yang dapat diandalkan,
dan sebagai bagian integral dari masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap
masyarakat dan komunitas setempat.
7.
Kegiatan Umum
Perusahaan Unilever diharapkan untuk menggerakkan dan
mempertahankan kepentingan bisnisnya yang sah. Unilever akan bekerjasama dengan
instansi pemerintah dan organisasi lainnya, baik secara langsung maupun melalui
asosiasi-asosiasi dalam rangka mengembangkan legislasi dan peraturan lainnya
yang mungkin memengaruhi kepentingan bisnis. Unilever tidak mendukung partai
politik atau pun memberi sumbangan yang dapat membiayai kelompok-kelompok
tertentu yang kegiatannya diperkirakan akan mendukung kepentingan partai.
8.
Lingkungan
Unilever memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan
perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka
panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan
bekerjasama dalam kemitraan dengan pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan,
meningkatkan pemahaman akan masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya
karya yang baik.
9.
Inovasi
Dalam upaya melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi
kebutuhan konsumen, kami akan senantiasa merujuk pada keinginan konsumen dan
masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar keilmuan yang tepat, dan menerapkan
standar keamanan produk secara ketat.
10.
Persaingan
Unilever percaya akan persaingan ketat namun sehat dan
mendukung pengembangan perundang-undangan tentang prinsip persaingan yang wajar.
Perusahaan Unilever beserta seluruh karyawannya akan melakukan kegiatan atas
dasar prinsip persaingan yang sehat dan mengikuti semua peraturan yang
berlaku.
11.
Integritas Bisnis
Unilever tidak menerima ataupun memberi, baik secara
langsung maupun tidak langsung, suapan atau keuntungan lainnya yang tidak
pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satupun karyawan kami yang
boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan,
atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap
harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi
Unilever berikut dokumen pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan
mencerminkan kondisi transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang
disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan.
12.
Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan Unilever diharapkan menghindarkan diri dari
kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat menyebabkan benturan
kepentingan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Seluruh karyawan
Unilever tidak dibenarkan mencari keuntungan pribadi atau bagi orang lain
melalui penyalahgunaan kedudukan mereka.
13.
Kepatuhan, Pemantauan dan
Pelaporan
Kepatuhan terhadap CoBP merupakan syarat utama bagi
keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami. Direksi Unilever bertanggung jawab
agar prinsip-prinsip tersebut dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh
seluruh karyawan dapat melaporkan secara rahasia dan tidak akan dirugikan
akibat pelaporan tersebut.
14. Implementasi Sistem Manajemen
Mutu
Operasional usaha kami berlandaskan pada sejumlah sistem
manajemen dengan persyaratan mutu yang ketat. Produk-produk, pabrik-pabrik operasional
dan sistem-sistem internal kami telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama
lebih dari sepuluh tahun, yang diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah
menerapkan ISO 22000 Food Safety System untuk proses fabrikasi Foods &
Beverages kami, sedangkan sistem manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO
14001 Environmental Management Standard.
Keamanan produk selalu merupakan prioritas utama kami, dan
kami telah membangun lembaga Safety and Envrionmental Assurance Center (SEAC)
guna memberikan penilaian sekaligus jaminan terhadap produk maupun proses yang
berlangsung. Produk-produk baru dan teknologi baru menjalani proses keamanan
secara mandiri dan ketat, dan keseluruhan proses inovasi produk dihadapkan pada
penilaian keamanan dan kesehatan yang intensif, termasuk dari aspek penilaian
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan maupun persyaratan legal. Serangkaian
penilaian tersebut dilakukan kembali sebelum peluncuran suatu produk.
Kadangkala, suatu produk secara insidental diluncurkan ke pasar tanpa melalui
standar keamanan dan kualitas yang tinggi. Produk-produk demikian mungkin
mengalami cacat kualitas, kontaminasi bahan mentah, ataupun pelabelan
ingredient yang salah.
15. Suara Konsumen
Perseroan menangani keluhan dan pertanyaan konsumen melalui
sebuah layanan konsumen khusus yang disebut “Suara Konsumen.” Melalui Suara
Konsumen, kami berupaya untuk mempererat hubungan antara Perseroan dengan para
konsumen dan pelanggan kami dengan memberikan respon atas aspirasi dan
ekspektasi mereka terhadap produk-produk kami, sekaligus untuk meningkatkan
kepuasan mereka dalam mengonsumsi produk-produk kami.
16. Pengadaan Barang dan Jasa
Praktik-praktik pengadaan kami diatur oleh Prinsip Kemitraan
Bisnis Unilever dan Etika Sumber Pertanian Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis
kami dirancang untuk memastikan berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam
mata rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia,
kebebasan berserikat, sistem penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Kami juga berupaya untuk memastikan
bahwa para pemasok kami memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan
lingkungan. Sedangkan Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong
para pemasok dan petani untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan
lestari.
Kebijakan kami dalam memperoleh sumber material
memprioritaskan pada sumber-sumber lokal dimana memungkinkan. Seluruh calon
pemasok menjalani proses audit atas dasar keandalan dan manajemen mutu mereka,
dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi, serta semua isu sosial disaring melalui
sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan Bisnis kami.
4.3 Pelanggaran yang Mungkin
Dilakukan PT. Unilever Tanpa Etika Bisnis
Dampak
pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever tanpa adanya etika bisnis dalam tanggung jawab sosial :
1.
Dampak Pencemaran air
Air
yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga
ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air
dapat berupa :
Air
tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan
oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini
banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain.
2.
Dampak
Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat
mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai
jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak
napas.
3.
Dampak Pencemaran Tanah.
Tanah
yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah
tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO
membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah
mati.
Ketiga
dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama
karena hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya langsung dibuang
tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.
4.4 Faktor Penyebab Perusahaan
Melakukan Pelanggaran
·
Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada
maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu.
·
Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang
berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
·
Undang – undang atau peraturan yang mengatur
perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
·
Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak
konsumen
·
Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta
informasi mengenai bahan, material berbahaya
·
Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan
utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
·
Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate
Social Responsibility)
·
Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
4.5 Upaya yang
dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi pelanggaran antara lain:
1. Penegakkan budaya berani bertanggung
jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan
bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap
melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan
pendapat.
2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk
mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan
kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3. Pengelolaan sumber daya manusia
harus baik.
4. Visi dan misi perusahaan jelas yang
mencerminkan tingkah laku organisasi.
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN :
1.
PT Unilever telah menggunakan etika dalam melakukan
bisnisnya.
2.
Pelanggaran-pelanggaran seperti pencemaran lingkungan
dapat terjadi apabila PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis.
SARAN :
Dari hasil penulisan diatas diharapkan PT Unilever
konsisten dalam menjalankan etika bisnisnya agar menghindari segala pelanggaran
yang dapat terjadi. Dan mempertahankan serta meningkatkan segala prestasi yang
telah dicapai dan terus memberikan dampak yang positif terhadap bisnisnya dan
juga untuk masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
7.
Lihat. Manuel G.
Velasquez, “Business Ethics Consepts and Cares”, (London :Prentice Hall
International, 2002), hal. 8-13